Organisasi dan tata kerja

Struktur organisasi STAI Nurul Arafah dirancang secara sistematis untuk mendukung kelancaran operasional dan pencapaian tujuan institusi dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi. Yayasan Nurul Arafah, sebagai badan pengelola utama, bertanggung jawab atas dukungan strategis dan administratif yang mendasari keberlanjutan institusi. Ketua STAI Nurul Arafah menjadi pemimpin utama yang mengoordinasikan semua unsur dalam organisasi, dibantu oleh Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kemahasiswaan serta Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum dan Kerja Sama. Senat Akademik berperan sebagai badan tertinggi yang menetapkan kebijakan akademik, sementara Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) bertugas menjaga mutu pendidikan dan mendorong kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Di bawahnya, terdapat unsur program studi yang dipimpin oleh Ketua Program Studi, yang didukung oleh dosen, Tim Penjamin Mutu Program Studi (TPMP), dan unit-unit pendukung seperti perpustakaan dan pusat pelaporan data. Selain itu, Himpunan Mahasiswa juga menjadi bagian penting dalam mendukung pengembangan minat, bakat, dan kegiatan kemahasiswaan. Dengan pembagian tugas yang jelas di setiap unsur, struktur ini memastikan efisiensi kerja, kolaborasi yang optimal, dan pencapaian visi misi institusi secara berkelanjutan.Struktur organisasi STAI Nurul Arafah dapat dilihat pada Gambar 2.1.  

image

Gambar 2.1. Struktur Organisasi STAI Nurul Arafah

 Adapun tata kerja masing-masing unsur yang terdapat pada struktur organisasi STAI Nurul Arafah adalah sebagai berikut:

  1. Yayasan Nurul Arafah bertugas dan bertanggung jawab:
    1. Sebagai badan pengelola utama, Yayasan Nurul Arafah bertanggung jawab atas dukungan administratif, keuangan, dan strategis bagi STAI Nurul Arafah.
    1. Yayasan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan selaras dengan visi dan misi lembaga pendidikan ini.
  2. Senat Akademik :
    1. Berfungsi sebagai badan tertinggi dalam pengambilan keputusan akademik.
    1. Bertugas menetapkan kebijakan akademik, memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan program studi, serta memastikan standar mutu pendidikan terpenuhi. 3) Ketua STAI Nurul Arafah memiliki tugas dan tanggung jawab:
    1. Memimpin penyelenggaraan seluruh kegiatan akademik dan non-akademik di STAI Nurul Arafah.
    1. Mengembangkan visi, misi, dan strategi institusi sesuai dengan tujuan yayasan dan kebutuhan masyarakat.
    1. Mengawasi pelaksanaan program kerja dan memastikan mutu pendidikan tetap terjaga.
    1. Menjalin hubungan kemitraan dengan pihak eksternal, seperti pemerintah, institusi lain, dan masyarakat.
  3. Lembaga Penjamin Mutu (LPM) :
    1. Bertugas memastikan bahwa semua proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan sesuai standar mutu yang telah ditetapkan.
    1. Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan mutu secara berkelanjutan.
  4. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM):
    1. Bertanggung jawab atas pengelolaan penelitian dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
    1. Mendorong dosen dan mahasiswa untuk berkontribusi aktif dalam kegiatan penelitian berbasis Islam dan pengembangan masyarakat.
  5. Wakil ketua STAI Nurul Arafah memiliki tugas dan tanggung jawab:

a) Wakil Ketua I (Bidang Akademik dan Kemahasiswaan)

  • Bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan akademik, termasuk kurikulum, pengajaran, dan penelitian.
    • Mengelola kegiatan kemahasiswaan, termasuk organisasi mahasiswa dan layanan kesejahteraan mahasiswa.

b) Wakil Ketua II (Bidang Administrasi Umum dan Kerjasama)

  • Mengelola administrasi kampus, termasuk dokumentasi akademik, personalia, dan tata kelola keuangan.
    • Memastikan bahwa semua aktivitas administrasi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
    • Bertanggung jawab untuk membangun jaringan kerja sama dengan lembaga lain di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
    • Mengawasi pengembangan fasilitas dan infrastruktur kampus untuk mendukung pertumbuhan institusi.
  • Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik dan Umum memiliki tugas dan tanggung jawab:
    • Mengelola administrasi yang terkait dengan kegiatan akademik, seperti pendaftaran mahasiswa, jadwal perkuliahan, dan pelaporan akademik.
    • Memastikan pelayanan administrasi kepada mahasiswa, dosen, dan staf berjalan lancar.
    • Mengelola arsip dan data kampus untuk mendukung tata kelola yang transparan dan akuntabel.
  • Kepala Perpustakaan bertugas dan bertanggung :
    • Mengelola koleksi perpustakaan dan menyediakan sumber belajar yang relevan untuk mendukung kegiatan akademik.
    • Memberikan layanan kepada mahasiswa dan dosen dalam akses literatur dan informasi.
  • Kepala Pusat Pelaporan Data :
    • Bertanggung jawab atas pengumpulan, pengolahan, dan pelaporan data akademik dan administrasi.
    • Memastikan data institusi terdokumentasi dengan baik dan tersedia untuk kebutuhan pelaporan dan pengambilan keputusan.
  • Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Kerjasama bertugas dan bertanggung jawab:
    • Mengurus administrasi internal, termasuk pengelolaan fasilitas kampus dan sumber daya manusia.
    • Mendukung pelaksanaan kerja sama dengan lembaga lain di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
  • Ketua Program Studi bertugas dan bertanggung jawab: 
    • Merancang, mengembangkan, dan mengawasi pelaksanaan kurikulum di tingkat program studi.
    • Mengelola sumber daya yang mendukung kegiatan pembelajaran, termasuk dosen dan tenaga pengajar lainnya.
    • Membimbing mahasiswa dalam proses akademik, seperti penyusunan tugas akhir atau skripsi.
    • Melaporkan pencapaian program studi kepada Ketua STAI secara berkala.
  • Dosen memiliki tugas dan tanggung jawab:
    • Mengajar, membimbing, dan mengevaluasi mahasiswa dalam bidang keilmuannya.
    • Melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari tridharma perguruan tinggi.
    • Berpartisipasi dalam pengembangan akademik program studi dan institusi secara umum.
  • Tim Penjaminan Mutu Program Studi  (TPMP)
    • Melakukan evaluasi mutu program studi untuk memastikan pencapaian standar yang telah ditetapkan.
    • Memberikan masukan terkait peningkatan kualitas program studi. 14) Himpunan Mahasiswa
    • Berfungsi sebagai organisasi kemahasiswaan yang mewadahi aspirasi, minat, dan bakat mahasiswa.
    • Mengelola kegiatan ekstrakurikuler untuk mendukung pengembangan soft skills mahasiswa.